Beroperasi saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam Akan Disegel Satpol PP

- Senin, 6 Mei 2019 | 12:31 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Antara)
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Antara)

PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM—Tempat hiburan malam di Kabupaten Purwakarta tidak beroperasi sementara selama Ramadan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta Beni Primiadi menegaskan, tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadan berdasarkan surat edaran Bupati Nomor: 451/12/1427/Kesra.

Dalam surat edaran tersebut poin 3 menjelaskan para pengusaha diskotek, hub, karaoke, dan hiburan lain yang sejenisnya dilarang melaksanakan kegiatannya selama Ramadan.

"Surat itu sudah kami edarkan kepada yang bersangkutan," kata Beni, Senin (6/5/2019).

Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam biasa dilakukan setiap Ramadan, tujuannya untuk menghormati dan menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan puasa.

"Iya, setiap tahun memang tempat hiburan kami minta tutup sementara," ujar Beni.

Jika tempat hiburan malam tidak mengindahkan surat edaran tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi dengan menutup dan menyegelnya.

Oleh karena itu, Beni meminta para pelaku usaha tempat hiburan malam dan sejenisnya menaati aturan.

"Jika membandel kenapa tidak kita berikan sanksi tegas," ucap dia.

Editor: M Naufal Hafizh

Tags

Rekomendasi

Terkini

GTA 5 Uang Tak Terbatas dan Kode Lainnya

Jumat, 3 Februari 2023 | 14:14 WIB

Sastra Sunda: LAWUNG DI BASISIR CIUJUNG

Senin, 4 Oktober 2021 | 11:46 WIB

Lapas Purwakarta Panen Raya Sayuran Hidroponik

Kamis, 30 September 2021 | 16:59 WIB

Bumdes Subang Katalisator Pembayaran Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:14 WIB

Curhat PKL di Purwakarta Setelah PPKM Diperpanjang

Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:59 WIB

Terpopuler

X