PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM—Tempat hiburan malam di Kabupaten Purwakarta tidak beroperasi sementara selama Ramadan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta Beni Primiadi menegaskan, tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadan berdasarkan surat edaran Bupati Nomor: 451/12/1427/Kesra.
Dalam surat edaran tersebut poin 3 menjelaskan para pengusaha diskotek, hub, karaoke, dan hiburan lain yang sejenisnya dilarang melaksanakan kegiatannya selama Ramadan.
"Surat itu sudah kami edarkan kepada yang bersangkutan," kata Beni, Senin (6/5/2019).
Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam biasa dilakukan setiap Ramadan, tujuannya untuk menghormati dan menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan puasa.
"Iya, setiap tahun memang tempat hiburan kami minta tutup sementara," ujar Beni.
Jika tempat hiburan malam tidak mengindahkan surat edaran tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi dengan menutup dan menyegelnya.
Oleh karena itu, Beni meminta para pelaku usaha tempat hiburan malam dan sejenisnya menaati aturan.
"Jika membandel kenapa tidak kita berikan sanksi tegas," ucap dia.