Polisi Dalami Kasus Penipuan 'Pura-pura Beli Motor' di Purwakarta

- Jumat, 31 Januari 2020 | 15:50 WIB
ilustrasi. (Pixabay)
ilustrasi. (Pixabay)

PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, kedua tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisal US (23) dan UA (25) telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

"Modus tipu gelap yang di lakukan kedua tersangka berulang, ada sekitar lima kali," ungkap kapolres dalam konferensi pers di Aula Polres Purwakarta, Jumat (31/1/2020).

Matrius berkomitmen akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

AYO BACA : Penipu 'Pura-pura Beli Motor' di Purwakarta Dibekuk Polisi

"Kasusnya akan terus kami kembangkan," ujar dia.

Awal mula terungkapnya kasus ini saat kepolisian menerima laporan dari korban kemudian dilakukan pengembangan. Pada akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk.

"Kedua tersangka dibekuk daerah Purwakarta," kata Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Rekomendasi

Terkini

GTA 5 Uang Tak Terbatas dan Kode Lainnya

Jumat, 3 Februari 2023 | 14:14 WIB

Sastra Sunda: LAWUNG DI BASISIR CIUJUNG

Senin, 4 Oktober 2021 | 11:46 WIB

Lapas Purwakarta Panen Raya Sayuran Hidroponik

Kamis, 30 September 2021 | 16:59 WIB

Bumdes Subang Katalisator Pembayaran Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:14 WIB

Curhat PKL di Purwakarta Setelah PPKM Diperpanjang

Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:59 WIB

Terpopuler

X