PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, kedua tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisal US (23) dan UA (25) telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
"Modus tipu gelap yang di lakukan kedua tersangka berulang, ada sekitar lima kali," ungkap kapolres dalam konferensi pers di Aula Polres Purwakarta, Jumat (31/1/2020).
Matrius berkomitmen akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
AYO BACA : Penipu 'Pura-pura Beli Motor' di Purwakarta Dibekuk Polisi
"Kasusnya akan terus kami kembangkan," ujar dia.
Awal mula terungkapnya kasus ini saat kepolisian menerima laporan dari korban kemudian dilakukan pengembangan. Pada akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk.
"Kedua tersangka dibekuk daerah Purwakarta," kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.