PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Jika masa berlaku telah habis maka pemilik diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM agar tidak melanggar peraturan yang ada.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM cukup datang ke armada SIM Keliling.
Pada Rabu (8/7/2020) SIM keliling mangkal di Polres Purwakarta sekira pukul 08.00-11.00 WIB.
Perlu diketahui, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Bagi pemohon baru dianjurkan mendatangi Polres Purwakarta. Pemohon perpanjangan diharapkan datang 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi cukup mudah. Pemohon cukup membawa fotokopi KTP dua lembar dengan menyertakan SIM asli yang akan diperpanjang.
Sementara untuk biayanya Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Biaya itu belum termasuk surat kesehatan dokter.