SIM Keliling 8 Juli 2020 Mangkal di Polres Purwakarta

- Rabu, 8 Juli 2020 | 07:37 WIB
Layanan SIM Online Keliling. (ayopurwakarta)
Layanan SIM Online Keliling. (ayopurwakarta)

PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Jika masa berlaku telah habis maka pemilik diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM agar tidak melanggar peraturan yang ada.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM cukup datang ke armada SIM Keliling.

Pada Rabu (8/7/2020) SIM keliling mangkal di Polres Purwakarta sekira pukul 08.00-11.00 WIB.

Perlu diketahui, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Bagi pemohon baru dianjurkan mendatangi Polres Purwakarta. Pemohon perpanjangan diharapkan datang 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi cukup mudah. Pemohon cukup membawa fotokopi KTP dua lembar dengan menyertakan SIM asli yang akan diperpanjang.

Sementara untuk biayanya Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Biaya itu belum termasuk surat kesehatan dokter.

Editor: Andres Fatubun

Tags

Rekomendasi

Terkini

GTA 5 Uang Tak Terbatas dan Kode Lainnya

Jumat, 3 Februari 2023 | 14:14 WIB

Sastra Sunda: LAWUNG DI BASISIR CIUJUNG

Senin, 4 Oktober 2021 | 11:46 WIB

Lapas Purwakarta Panen Raya Sayuran Hidroponik

Kamis, 30 September 2021 | 16:59 WIB

Bumdes Subang Katalisator Pembayaran Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:14 WIB

Curhat PKL di Purwakarta Setelah PPKM Diperpanjang

Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:59 WIB

Terpopuler

X