PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan perjalanan ke luar kota pada cuti bersama dan libur panjang mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020.
"Sanksi ada, namun hanya berupa teguran administrasi," ujar dia, Senin (26/10/2020).
Anne mengaku juga telah mengeluarkan surat edaran melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk kemudian ditaati semua ASN.
"Yah itu tadi, sanksi hanya berupa teguran administrasi karena saya kira regulasinya sudah kuat dari pusat," kata Anne.
Anne mengimbau kepada semua ASN untuk mentaati aturan yang telah dikeluarkan. Hal itu tidak lain untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
"Sebaiknya liburan diisi oleh kegiatan yang sifatnya edukasi dengan bercengkrama bersama keluarga, daripada pergi ke zona merah Covid-19," ucap dia.
Langkah antisipasi untuk mencegah ASN pergi saat cuti bersama dan libur panjang, Anne mengaku miliki agenda seperti Sumpah Pemuda dan maulid Nabi Muhammad SAW.
"Saya harap semua ASN bisa ikut berpartisipasi," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna menegaskan edarkan surat imbauan ASN tidak melakukan perjalanan sudah diedarkan.
ASN diimbau untuk mentaati isi dalam surat tersebut. "Intinya, ASN kami minta tidak boleh ke luar kota," kata dia.