PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Selasa (8/12/2020) SIM keliling Purwakarta mangkal di Polsek Pasawahan mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM telah habis dapat mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan perpanjangan.
Pemohon juga dianjurkan melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Karena masih masa pandemi Covid-19 pemohon diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya fotokopi KTP dua lembar dengan menyertakan SIM asli yang akan diperpanjang.
Sementara untuk biaya sebesar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Biaya itu belum termasuk surat kesehatan dokter.
Perlu diketahui, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Selain itu pemohon baru dianjurkan mendatangi Polres Purwakarta.