SIM Keliling Purwakarta Mangkal di Polsek Pasawahan 8 Desember 2020

- Selasa, 8 Desember 2020 | 05:16 WIB
Ilustrasi sim keliling (Ayobandung.com)
Ilustrasi sim keliling (Ayobandung.com)

PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Selasa (8/12/2020) SIM keliling Purwakarta mangkal di Polsek Pasawahan mulai pukul 08.00-10.00 WIB.

Bagi Anda yang masa berlaku SIM telah habis dapat mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan perpanjangan.

Pemohon juga dianjurkan melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Karena masih masa pandemi Covid-19 pemohon diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya fotokopi KTP dua lembar dengan menyertakan SIM asli yang akan diperpanjang.

Sementara untuk biaya sebesar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Biaya itu belum termasuk surat kesehatan dokter.

Perlu diketahui, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Selain itu pemohon baru dianjurkan mendatangi Polres Purwakarta.

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Rekomendasi

Terkini

GTA 5 Uang Tak Terbatas dan Kode Lainnya

Jumat, 3 Februari 2023 | 14:14 WIB

Sastra Sunda: LAWUNG DI BASISIR CIUJUNG

Senin, 4 Oktober 2021 | 11:46 WIB

Lapas Purwakarta Panen Raya Sayuran Hidroponik

Kamis, 30 September 2021 | 16:59 WIB

Bumdes Subang Katalisator Pembayaran Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:14 WIB

Curhat PKL di Purwakarta Setelah PPKM Diperpanjang

Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:59 WIB

Terpopuler

X