JAKARTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Rencana akuisisi BTN Syariah oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk memenuhi aturan spin off perlu ditinjau ulang. Hal ini sejalan dengan pendapat kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi XI DPR yang mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada tahun 2023 ditinjau kembali.
Semua pihak sepakat bahwa UUS memang perlu disapih agar bisa bertumbuh dan berkembang secara optimal, namun demikian banyak pihak berbeda pendapat soal waktu dan strategi terkait rencana spin off tersebut.
Apabila dipaksakan terlaksana tahun depan, sementara industri tidak siap, maka hanya akan menghasilkan bank syariah yang tidak memiliki daya saing. Jika itu yang terjadi, maka pemaksaan spin off akan lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Baca Juga: BSI Jangan Nafsu Caplok BTN Syariah, Analis: Rencana Akuisisi Sulit Terwujud
Opsi peninjauan kembali kewajiban spin off juga menjadi perhatian anggota Badan Legislatif DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
"Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Maka kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air," tegas Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah.
Dia menyampaikan, pihaknya sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum, seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.
Baca Juga: Solusi BSU Tahap 3 Tetap Cair, Walau Tidak Punya Rekening BRI, BTN, BNI, dan Bank Mandiri
"Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," kata dia.
Artikel Terkait
bank bjb syariah Berikan Bantuan Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Mabar Menang Banyak, Dapat Motor? Ikuti Yamaha Generasi 125 E-Sport Competition 2022 (YGEC 2022)
Bangun Sinergitas, bank bjb Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bikin Jatuh Hati, XSR 155 Ubah Kehidupan Berkendara Konsumen
Road Show Tabungan BTN Bisnis Digelar Bank BTN di Medan
Gelorakan Haji Muda, bank bjb syariah Buka 1.501 Tabungan Haji untuk Santri Al-Ittihad Cianjur
UMKM Binaan bank bjb Sukses Ekspor Produk ke Luar Negeri
bjb Obligasi Ritel ORI 022, Kupon Menarik dengan Penawaran Mulai Rp1 Juta hingga Rp5 Miliar
BSI Jangan Nafsu Caplok BTN Syariah, Analis: Rencana Akuisisi Sulit Terwujud
bank bjb Raih Penghargaan Top 100 Most Valuable Brands 2022