PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna.
"Boleh, karena dalam aturan tidak dilarang," ujar dia, Senin (14/3/2021).
Akan tetapi, kata dia yang bersangkutan harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini bupati.
"Nanti bupati akan mempertimbangkan baik sisi positif dan negatif, sebelum kemudian memberikan izin ASN maju dalam pilkades," kata Asep.
Disinggung terkait aturan tersebut bakal mengurangi kuantitas ASN di mana tempat dia bekerja, ia mengatakan, itu sudah menjadi konsekuensi, yang jelas yang bersangkutan telah mendapat izin dari bupati.
"Kalau bupati mengizinkan, kenapa tidak, tapi kalau sebaliknya yah jangan memaksakan diri," ujar Asep.