ASN Boleh Maju dalam Pilkades, Begini Syarat yang Mesti Ditempuh

- Senin, 15 Maret 2021 | 16:21 WIB
ilustrasi ASN. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
ilustrasi ASN. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

PURWAKARTA KOTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna.

"Boleh, karena dalam aturan tidak dilarang," ujar dia, Senin (14/3/2021).

Akan tetapi, kata dia yang bersangkutan harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini bupati. 

"Nanti bupati akan mempertimbangkan baik sisi positif dan negatif, sebelum kemudian memberikan izin ASN maju dalam pilkades," kata Asep.

Disinggung terkait aturan tersebut bakal mengurangi kuantitas ASN di mana tempat dia bekerja, ia mengatakan, itu sudah menjadi konsekuensi, yang jelas yang bersangkutan telah mendapat izin dari bupati.

"Kalau bupati mengizinkan, kenapa tidak, tapi kalau sebaliknya yah jangan memaksakan diri," ujar Asep.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini

GTA 5 Uang Tak Terbatas dan Kode Lainnya

Jumat, 3 Februari 2023 | 14:14 WIB

Sastra Sunda: LAWUNG DI BASISIR CIUJUNG

Senin, 4 Oktober 2021 | 11:46 WIB

Lapas Purwakarta Panen Raya Sayuran Hidroponik

Kamis, 30 September 2021 | 16:59 WIB

Bumdes Subang Katalisator Pembayaran Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:14 WIB

Curhat PKL di Purwakarta Setelah PPKM Diperpanjang

Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:59 WIB
X