PURWAKARTA, AYOPURWAKARTA.COM -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengimbau mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi sekaligus menyebarkan berita hoaks menjelang Pemilu 2019.
Menurut Ujang, sebagai kaum akademisi sudah seharusnya mahasiswa menelaah lebih dalam soal fakta informasi yang menyebar di dunia media sosial.
\"mahasiswa harus lebih selektif dalam melihat sebuah informasi dan menyampaikan informasi. Jangan sampai terprovokasi. Apalagi berkaitan dengan caleg capres,\" jelasnya pada acara diskusi mahasiswa Purwakarta di Gedung Disporaparbud, Jumat (28/9/2018).
AYO BACA : Mahasiswa Jangan Netral di Pemilu
Jika menyebarkan bahkan membuat berita hoaks terkait Pemilu 2019, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya dapat berurusan langsung dengan pihak kepolisian karena melanggar pasal pidana pemilu.
\"Bukan ranah Bawaslu namun langsung ditangani Polisi,\" katanya.
Ujang menjelaskan, Bawaslu hanya bisa menindak akun-akun medsos yang telah didaftarkan masing-masing partai politik.
\"Nah kalau akun yang didaftarkan parpol ke KPU yang maksimal 10 itu, ketika melakukan kampanye hitam termasuk menyebarkan hoaks bisa proses oleh Bawaslu,\" jelasnya.
AYO BACA : Antisipasi Berita Hoaks di Pileg 2019, Polres Purwakarta Bentuk Tim Siber