P3DW Subang Raih Penghargaan Karena Lampaui Target Pendapatan

- Senin, 24 Januari 2022 | 22:30 WIB
P3DW Subang Raih Penghargaan Karena Lampaui Target Pendapatan. (ist)
P3DW Subang Raih Penghargaan Karena Lampaui Target Pendapatan. (ist)

SUBANG, AYOPURWAKARTA.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni mewakili Bupati Subang menyerahkan piagam penghargaan Kepada ASN Bapenda Jabar yang bertugas di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang.

Penghargaan diberikan atas kontribusi P3DW Subang dalam mendukung Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2021, dan diserahkan bersamaan dengan apel pagi di Kantor Bupati Subang, Senin 24 Januari 2021.

P3DW Subang atau Kantor Samsat Subang mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor total Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di akhir tahun 2021 sebesar Rp.268.128.648.850. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 256.112.200.500, atau setara dengan 104%.

“Atas kinerja pendapatan Kantor Samsat Subang, Pemerintah Kabupaten Subang memberikan apresiasi terhadap pencapaian pajak kendaraan yang pada akhirnya membawa dampak positif bagi Kabupaten Subang melalui skema bagi hasil pajak yang lebih optimal pada tahun 2021,” ujar Sekda Subang, Asep Nuroni saat penyerahan piagam penghargaan.

Sekda Subang berharap capaian kinerja pendapatan akan dapat lebih meningkat lagi pada tahun 2022.

Para ASN Bapenda Jabar yang bertugas di Samsat Subang yang mendapatkan penghargaan adalah Kepala P3DW Kab. Subang Lovita A.R, Kasi Pendataan dan Penetapan Ahmad Zayyidin Ansori, serta Kasubag TU Yaya Sudia.

Di tempat yang sama, Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa menyampaikan kinerja pendapatan daerah yang dikelola Samsat Subang yaitu PKB, BBNKB I, BBNKB II, PBBKB dan Pajak Air Permukaan dapat terealisasi diatas 100% (over target).

“Semuanya melebihi target, kecuali pajak rokok yang tercapai 99,56%. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai Rp144,342 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I sebesar Rp122,424 miliar, BBNKB II sebesar Rp1,36 miliar, PBBKB Rp 77,89 miliar, PAP sebesar Rp1,56 miliar, dan pajak cukai rokok sebesar Rp99,7 miliar. Secara keseluruhan P3DW Subang meraih overtarget semua kurang lebih sebesar 103,8%,” kata Lovita.

Menurut Lovita, masa pandemi bukan halangan bagi petugas P3D Wilayah Kabupaten Subang untuk terus berkolaborasi dan aktif melakukan diseminasi informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak.

“Hal ini dapat terwujud karena peran seluruh stakeholder baik dari jajaran Pemkab Subang, Polres, Jasa Raharja serta bjb. Tentu saja tak luput dari peran aktif para petugas penelusur KTMDU dan teman-teman di BUMDes Subang. Terlebih lagi, tingkat kesadaran membayar pajak masyarakat Subang sudah lebih baik dari tahun sebelumnya, disamping geliat ekonomi Subang yang menunjukkan trend positif di tahun 2021," ungkap Lovita.

Di Tahun 2022 ini, Samsat Subang akan intens melakukan akselerasi dan kolaborasi. Samsat Subang memiliki pengalaman kolaborasi dengan para petugas penelusur kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

"Dengan cara mendatangi para wajib pajak, petugas penelusur yang berjumlah 22 orang tersebut melakukan tugasnya dengan maksimal. Petugas wajib meminta perjanjian kesanggupan dan kesiapan secara tertulis kapan wajib pajak akan membayar pajaknya," ujar Lovita.

Dijelaskan Lovita, selain mempertajam tugas para penelusur tersebut, Samsat Subang juga kolaborasi dengan BUMDes sebagai katalisator pembayaran pajak yang memudahkan dan mendekatkan layanan. Di Tahun 2022, pihaknya akan intens menggelar operasi simpatik yang menggandeng kepolisian, Jasa Raharja dan Dishub Subang.

“Samsat Subang akan lebih gencar lagi menerapkan Zona integritas taat pajak kendaraan bermotor (Zonita Pamor) bagi para ASN di Subang, yang memiliki kendaraan pribadi dan juga SKPD yang memiliki kendaraan plat merah agar membayar pajak tepat waktu,” tutur Lovita.

Halaman:

Editor: Dadi Haryadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Fakta Menarik Rights Issue BBTN

Kamis, 17 November 2022 | 12:00 WIB

BI Fast Jawab Kebutuhan Transaksi Murah

Kamis, 10 Maret 2022 | 10:00 WIB
X