BANDUNG, AYOPURWAKARTA.COM -- Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat mengingatkan kepada wartawan untuk menaati kode etik jurnalisatik dan Undang-undang nomor 40 tentang Pers.
Hilman mengatakan, kode etik jurnalistik merupakan panduan bagi wartawan dalam menjalankan pekerjaannya.
"Untuk menjaga marwah organisasi, (Anggota PWI) harus mematuhi kode etik," tutur Hilman saat pelantikan pengurus PWI Kabupaten Bandung masa bakti 2020-2023 di Soreang, Jumat 9 April 2021.
Dalam kode etik terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi seorang wartawan, salah satunya adalah tidak diperbolehkan membuat berita fitnah dan beritikad buruk.
Berita fitnah dan beritikad buruk merupakan berita bohong atau hoaks yang harus selalu diperangi jurnalis.
Selain itu, Hilman juga berpesan agar wartawan menaati Undang-undang Pers.
"Membuat undang-undang itu tidak mudah. Tokoh pers nasional berkumpul, sehingga lahirlah UU nomor 40, pers diberi kebebasan. Jika ada yang mengolok-olok, kita kibarkan bendera perang," katanya.
Perilaku mengolok-olok Undang-undang pers kata Hilman salah satunya adalah mempertanyakan dan meminta dewan pers dibubarkan seperti yang terjadi dalam beberapa waktu lalu.
Dewan pers merupakan salah satu amanat dalam Undang-undang nomor 40 tentang pers, apabila ada pihak lain yang menolak keberadaan dewan pers atau berniat membuat dewan pers tandingan, sama saja dengan tidak mau menjalankan perintah undang-undang.