SUBANG, AYOPURWAKARTA.COM -- Kamis, 12 Agustus 2021 SIM Keliling Subang mangkal di Flyover Pamanukan mulai pukul 09.00-11. 00 WIB. Bagi warga yang berniat memperpanjang SIM, dapat mendatangi lokasi tersebut dengan membawa sejumlah persyaratan, seperti fotokopi KTP dua lembar dengan menyertakan SIM asli yang akan diperpanjang.
Pemohon perpanjangan SIM diharapkan datang 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Sementara untuk biayanya Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Biaya itu belum termasuk surat kesehatan dokter.
Sehubungan dengan pandemi Covid-19, pemohon mesti menggunakan masker, menjaga jarak, dan memastikan kebersihan tangan.